Dasar pemikiran yang menelatar
belakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain:
- UUD 1945 memberikan kekuasaan yang
sangat besar pada presiden yang meliputi kekuasaan eksklusif dan legislative,
khususnya dalam membentuk undang undang.
- UUD 1945 mengandung pasal pasal
yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir
(multitafsir).
- Kedudukan penjelasan UUD 1945
sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal pasal
(batang tubuh) UUD1945.
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa
tujuan antara lain:
- menyempurnakan aturan dasar
mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- Menyempurnakan aturan dasar
mengenai jaminan dan pelaksanan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi
rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
- Menyempurnakan aturan dasar
mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM
dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu Negara hukum yang
tercantum dalam UUD 1945.
- Menyempurnakan aturan dasar
penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
- Menyempurnakan aturan dasar
mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan
kebutuhan bangsa dan bernegara.
Dalam melakukan perubahan terhadap
UUD 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar. Kesepakatan tersebut adalah:
- Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan NKRI
- Mempertegas system pemerintahan
presidensial
- Penjelasan UUD 1945 yang memuat
hal hal normatifakan dimasukan ke dalam pasal pasal (batang tubuh)
Perubahan terhadap UUD 1945
dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal pasal yang disepakati oleh
semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal pasal
yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan
sebanyak 4 kali melalui mekanisme siding MPR yaitu:
- sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21
oktober 1999
- sidang tahunan MPR 2000 tanggal
7-18 agustus 2000
- sidang tahunan MPR 2001 tanggal
1-9 november 2001
- sidang tahunan MPR 2002 tanggal
1-11 agustus 2002
perubahan UUD Negara RI 1945
dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti.
Perubahan pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada
tanggal 19 oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan
semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD sebagai sesuatu yang
suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan pertama terhadap
UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat
Perubahan kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tanggal 18 agustus 2000,
meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab
Perubahan ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan tanggal 9 november 2001,
meliputi 23 pasal yang tersebar 7 bab
Perubahan keempat. Perubahan keempat 10 agustus 2002 meliputi 19 pasal yang
terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan dalam naskah
perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
- UUD 1945 sebagaimana telah diubah
dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 dan
diberlakukan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959
-Perubahan tersebut diputuskan dalam
rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 agustus 2000 sidang tahunan MPR RI dan
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
- Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan
Agung” dihapuskan dan pengubahan subtansi pasal 16 serta penempatannya kedalam
bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”
Adapun rangkaian dan hl hal pokok
perubahan UUD Negara republic Indonesia tahun 1945 dapat digambarkan seperti
berikut:
Tuntutan reformasi
- amandemen UUD1945
- penghapusan doktrin dwi fungsi
ABRI
- penegakan hukum, HAM dan
pemberantasan KKN
- otonomi daerah
- kekebasan pers
- mewujudkan kehidupan demokrasi
sebelum perubahan jumlah:
- 16 bab
- 37 pasal
- 49 ayat
- 4 pasal aturan peralihan
- 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan
Dasar pemikiran perubahan
- kekuasaan tertinggi ditangan MPR
- kekuasaan yang sangat besar pada
presiden
- pasal pasal multitafsir
- pengaturan lembaga Negara oleh
presiden melalui pengajuan UU
- praktik ketatanegaraan tidak
sesuai dengan jiwa pembukaan UUD 1945
kesepakatan dasar
- tidak mengubah pembukaan UUD 1945
- tetap mempertahankan NKRI
- mempertegas system presidensiil
- penjelasan UUD 1945 yang memuat
hal hal normative akan dimasukan kedalam pasal pasal
- perubahan dilakukan dengan cara
addendum
SU MPR 1999 (14-21 oktober 1999)
SU MPR 2000 (7-18 agustus 2000)
SU MPR 2001 (1-9 november 2001)
SU MPR 2002 (1-11 agustus 2002)
hasil perubahan jumlah:
- 21 bab
- 73 pasal
- 170 ayat
- 3 pasal aturan peralihan
- 2 pasal aturan tambahan
- Tanpa
penjelasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar